Jumat, 11 Maret 2016

Assesmen Non-Tes Konselor


Assesmen non-tes merupakan suatu cara untuk memahami, menilai atau menaksirkan karakteristik, potensi, dan/atau masalah-masalah (gangguan) yang ada pada individu atau sekelompok individu. Dalam bimbingan dan konseling, kita tidak mungkin dapat memberikan pertolongan kepada seseorang sebelum kita kenal atau paham dengan orang itu. Salah satu hal yang penting dalam bimbingan dan konseling ialah memahami individu secara keseluruhan baik masalah yang dihadapi maupun latar belakangnya. Mengapa konselor harus  menguasai  hal ini ?
Konselor diharapkan mampu menerima keadaan individu seperti apa adanya dan sekaligus keberadaan individu baik dari segi kelebihan maupun kekurangan. Selain itu, konselor juga diharapkan mampu memperlakukan individu sebagaimana mestinya dalam arti mampu memberikan bantuan yang dikehendaki oleh individu. Dimana konselor melayani individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, agama, status sosial ekonomi dan kemampuannya.
Assesmen non-tes memberikan informasi tentang diri individu sebagai bahan mengambil keputusan. Konselor dalam hal ini akan dihadapkan pada kenyataan yang lebih kompleks. Seperti aspek biofisiologis, biologis, sosial, kepribadian dan nilai-nilai individu yang dipengaruhi oleh budaya yang dapat menjadi penyebab masalah. Semua informasi yang diperoleh merupakan rujukan untuk membantu individu menentukan pilihan serta upaya mencari jawaban persoalan-persoalan yang ada.
Dalam assesmen non-tes : a) konselor mengetahui konsep assesmen/pengumpulan data dalam pelayanan bimbingan dan konseling; b) konselor memilih strategi dan teknik pengumpulan data yang sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling; c) konselor memilih jenis instrumen pengumpul data yang sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling; d) konselor menyusun instrumen pengumpul data untuk keperluan bimbingan dan konseling ; e) konselor terampil mengadministrasikan, menskor, menafsirkan, dan melaporkan hasil pengumpulan data untuk keperluan layanan bimbingan dan konseling; f) konselor terampil mengevaluasi pelaksanaan pengumpulan data dan program bimbingan dan konseling; g) konselor terampil dalam menggunakan hasil pengumpulan data untuk pengambilan keputusan bagi individu dan institusi; dan h) konselor menampilkan tanggung jawab profesional sesuai dengan asas bimbingan dan konseling dalam praktik pengumpulan data, penting harus dikuasai konselor/guru bimbingan dan konseling.
Maka jelas bahwa penguatan kompetensi konselor dalam penguasaan assesmen non-tes perlu dimaksimalkan mengingat penting menguasai,membuat dan mempraktekkan serta menginterpretasikan hasil alat ukur non-tes untuk kepentingan layanan bimbingan dan konseling profesional. Sehingga dibutuhkan prosedur dasar pentingnya assesmen teknik non tes yang meliputi :
1. Aspek kepribadian yang diungkap dengan non tes
2. Pengembangan instrumen non-tes dalam BK.
3. Praktik uji validitas dan reliabilitas
4. Praktik : pengadministrasian, pengelolaan, interpretasi, pendokumentasian dan penyusunan laporan hasil non-tes
5. Penggunaan hasil assesmen dalam BK
6. Prediksi perkembangan individu berdasarkan hasil assesmen
Assesmen adalah hal yang sangat penting bagi bimbingan dan konseling. Semua layanan bimbingan konseling mesti berpangkal dari hasil asesmen yang memadai. Data hasil assesmen yang memadai dapat menjadi dasar melakukan bantuan yang tepat dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan. Tanpa asesmen yang berkualitas tidak akan ada program bimbingan dan konseling komprehensif, berkualitas, dan mampu mencapai tujuan layanan dengan tuntas, baik dalam fungsi kuratif, maupun perseveratif, apalagi fungsi pengembangan (developmental) dan pencegahan (preventif). Jadi assesmen mutlak perlu dalam program bimbingan dan konseling.
Assesmen non-tes  mempunyai peran sentral dalam layanan BK, yaitu membantu konselor memahami siswa secara utuh dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Meskipun demikian, assesmen non-tes  hendaknya dipahami sebagai sarana pendukung saja dan bukan merupakan suatu hal yang mutlak. Oleh karena itu, dalam penggunaan assesmen non-tes, konselor wajib mematuhi kode etik yang ada sehingga tidak melakukan malpraktik yang merugikan martabat testee dan merusak citra profesi konselor. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar